untuk memanfaatkan Arwana (Scleropages formosus) hasil pengembangbiakkan diperlukan Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), dan untuk peredarannya harus mengajukan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) baik Dalam maupun luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Beberapa regulasi yang mengatur antara lain Permen KP 61/2018 tentang tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau yang Tercantum dalam Appendiks CITES, Kepdirjen PRL 7/2023 tentang petunjuk teknis Penerbitan SIPJI dan Kepdirjen 8/2023 tentang juknis Pengembangbiakkan Jenis Ikan yang dilindungi dan atau/jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES.
Untuk pelaku usaha SIPJI diterbitkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan antara lain SIPJI Pengembangbiakkan, SIPJI Perdagangan dalam/luar negeri. khusus untuk perdagangan luar negeri unit pengembangbiakkan harus memiliki penetapan hasil registrasi unit pengembangbiakkan jenis ikan appendiks I CITES.
Arwana (Scleropages formosus) yang dapat di ekspor harus memiliki ukuran lebih dari 12 cm dan seluruh proses penanganannya termasuk penandaanya mesti melewati instalasi karantina ikan yang telah tersertifikat cara karantina ikan yang baik (CKIB), eksportir Arwana juga diberikan kuota ekspor dalam 1 tahun. Kebijakan ini dalam rangka mendukung agar Arwana sebagai komoditi nasional memiliki nilai ekspor, terjaga peredaran, mutu dan kualitasnya.
BPSPL Pontianak selaku Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dalam layanan peredaran jenis ikan dilindungi dan atau masuk dalam appendiks CITES, khususnya dalam layanan penerbitan SAJI DN, verifikasi lapangan SAJI LN, pendampingan SIPJI, penerbitan surat Rekomendasi.
Iwan menyampaikan bahwa dalam penerbitan SAJI BPSPL Pontianak berkomitmen memberikan layanan terbaik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan mendapatkan nilai 95.38, masuk dalam kategori pelayanan sangat baik. Regulasi yang ada saat ini dilaksanakan dalam rangka meminimalkan peredaran ikan ilegal pada tata niaga Arwana, standar dalam layanan yang diberikan oleh BPSPL Pontianak dalam penerbitan SAJI juga tidak sulit untuk dipenuhi bagi pelaku usaha. Bagi pemilik SIPJI Perdagangan saat memohonkan SAJI DN/LN akan diverifikasi terkait jumlah ikan yang akan dilalu lintaskan, asal usul ikannya serta untuk ekspor ukurannya mesti di atas 12 cm, upaya ini juga dapat membantu dalam menjaga stabilitas harga ujar iwan
Ketua Asosiasi Pedagang dan Penangkar Siluk (APPS) Kalbar Eri Hikmatul Basyir menyampaikan bahwa Terkait Harga Anakan Arwana di hulu mengalami pasang surut, sejak tahun 2022 harga anakan Arwana mengalami penurunan, namun saat ini (april 2024) dari pantauan harga anakan di kapuas hulu sudah mengalami kenaikan dipasaran ujarnya.
Dengan status Appendiks I dan segala regulasi yang menaunginya, sudah semestinya tata niaga Arwana (Scleropages formosus) terjaga yang dapat berdampak pada stabilitas pengelolaan Arwana Regulasi yang ada merupakan instrumen untuk menjaga Arwana sebagai simbol warisan nenek moyang di bumi Kalimantan agar tetap menjadi komoditi unggulan yang terjaga nilainya di pasar ekspor. peran para pihak sangat dibutuhkan dalam membantu mengelola tata niaga Arwana. (rfk/*r)










