Ini yang Dilakukan BPSPL Pontianak Menjaga Arwana Sang Komoditi Ekspor

Ikan Arwana Super Red. (Dok. Ist)
Ikan Arwana Super Red. (Dok. Ist)

SUNGAI Kapuas yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, merupakan sungai terpanjang di Indonesia terhubung dengan danau-danau di Kabupaten Kapuas Hulu,  tercatat 200 spesies ikan menghuni sungai ini, salah satunya adalah ikan Arwana (Scleropages formosus) (Sclerophagus formosus) yang memiliki nilai ekonomis.  Menurut Field Guide to The Freshwater Fishes of Australia karya G.R. Allen, dkk, ikan Arwana (Scleropages formosus) adalah ikan bertulang yang hidup di air tawar dan berasal dari keluarga Osteoglossidae.

Ikan Arwana  diduga telah ada sejak zaman Cretaceous atau zaman kapur, yaitu periode terakhir era Mesozoikum sekitar 252 juta hingga 65 juta tahun lalu. Inilah yang membuat ikan Arwana (Scleropages formosus) dikategorikan sebagai ikan purba yang masih hidup di zaman modern.  Ikan Arwana  menurut Fengshui dipercaya sebagai ikan pembawa hoki karena ikan ini merupakan simbol keberuntungan, kekayaan, kebahagiaan, dan kekuatan.  Saat ini Arwana  menjadi komoditas ekspor Indonesia dengan negara tujuan China, Hongkong, Taiwan Jepang, Korea dll.  Salah satu isu nasional mengatakan bahwa potensi sumber daya ikan perairan umum cenderung menurun termasuk Arwana.

Menurut Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Sy Iwan Taruna Alkadrie “Berdasarkan Kepmen KP No. 2 Tahun 2021 tentang Maskot Ikan Hias Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menobatkan Ikan Arwana (Scleropages formosus) khususnya Arwana Super Red sebagai “Maskot Ikan Hias Air Tawar”.  Arwana Super Red termasuk ikan endemik Kalimantan Barat yang secara alami memiliki daerah sebaran terbatas di hulu Sungai Kapuas dan Danau Sentarum. Arwana Super Red merupakan salah satu spesies Arwana asli Indonesia yang hampir mengalami kepunahan di alam.

Ikan Arwana berkembang biak dengan cara bertelur (ovipar). Umumnya, induk Arwana mampu menghasilkan 20-50 butir dalam sekali memijah. Telur-telur Arwana berukuran cukup besar dengan diameter 1,3-1,6 cm. Setelah dibuahi, telur-telur dierami di dalam mulut Arwana jantan. Ikan Arwana akan memelihara anak-anaknya di dalam mulut (mouth breeder) sampai anak-anak mencapai ukuran panjang kira-kira 6 cm (Apin, 2005).

Arwana (Scleropages formosus) dapat dimanfaatkan untuk diperjual belikan dengan syarat bahwa ikan Arwana  yang diperdagangkan tidak boleh berasal dari hasil tangkapan dari alam, Arwana  yang dapat diperdagangkan harus merupakan hasil proses pengembangbiakan dan paling tidak merupakan filial ke 2. Selain itu, perdagangan ikan Arwana (Scleropages formosus) harus memiliki izin khusus, yaitu Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), dan untuk peredarannya harus mengajukan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) baik Dalam maupun luar negeri.  Beberapa regulasi yang mengatur antara lain Permen KP 61/2018 tentang tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau yang Tercantum dalam Appendiks CITES serta aturan turunan lainnya lanjut iwan.

Iwan menyampaikan bahwa “Ikan Arwana (Scleropages formosus) yang akan diperjualbelikan harus memiliki informasi ketertelusuran yang jelas guna memastikan bahwa ikan tersebut merupakan hasil pengembangbiakkan dari pengembangbiak yang telah teregister, ikan yang akan diperdagangkan harus dilengkapi dengan sertifikat dan alat penandaan (microchip)”.  Ketertelusuran adalah informasi terkait dengan asal usul dari ikan yang yang akan di perdagangkan, serta informasi Arwana (Scleropages formosus) yang akan diperdagangkan bukan merupakan hasil tangkapan dari alam”.

Ketertelusuran menjadi hal yang penting mengingat status Arwana (Scleropages formosus) yang  telah tercatat dalam Red Data Book IUCN kategori Depleted Species (spesies rawan punah) sejak 1969 hingga pada tanggal 1 Juli 1975 spesies ini terdaftar dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau lebih dikenal dengan CITES (CITES, 2021).  Pada tahun 1978 Indonesia telah meratifikasi CITES melalui Keppres No. 43 Tahun 1978 tentang (Ratifikasi) Mengesahkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora dan secara nasional kategori perlindungan penuh sesuai dengan Kepmen KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Appendiks I CITES adalah adalah daftar yang memuat spesies yang telah terancam punah (endangered), sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan non-komersial tertentu dengan izin khusus.