PONTIANAK- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan kurang lebih 6 Kg ganja yang disita dari dua kasus pengungkapan, Rabu (3/4). Ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.
Kepala BNN Kalbar Sumirat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman paket narkoba jenis ganja melalui jasa ekspedisi dari Aceh tujuan Kalimantan Barat. Dari informasi tersebut, BNN Kalbar melaksanakan penyelidikan.
“Hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024, sekira pukul 12.00 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisil DK dan HY. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” kata Sumirat.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sebanyak 3,5 Kg yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut. Selanjutnya, pihaknya juga mengungkap pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Medan tujuan Pontianak melalui jasa ekspedisi. “Tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.40 WIB, kami mendapatkan informasi dari BNN Sumut bahwa ada pengiriman paket ganja tujuan Pontianak,” katanya.
Dari informasi tersebut, tim bergerak ke kantor Jasa Ekspedisi untuk melaksanakan Koordinasi dan pendalaman terkait history pengiriman berdasarkan nomor penerima maupun alamat penerima serta berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara untuk pendalaman pengirim paket.
Selanjutnya, pihaknya melaksanakan penyelidikan baik observasi pada alamat penerima sesuai alamat resi dan observasi pada kantor jasa ekspedisi oleh tim lapangan. Sesuai Prosedur Kantor Jasa Ekspedisi, dikarenakan tidak ada yang menerima/mengambil paket tersebut maka status paket berubah return, selanjutnya BB di amankan ke Kantor BNNP KALBAR untuk proses selanjutnya.
“Dalam Pengungkapan kasus Ganja temuan, tim terkendala terkait alamat penerima yang tercantum pada paket tidak sesuai, Nomor HP penerima yang tidak bisa dihubungi,” katanya.
Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan 2,7 kg ganja. Untuk pelaku, dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 111 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.(Noe)










