KETAPANG- Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan pengedar jenis sabu di wilayah Dusun Teratai, Desa Titi Baru ,Kecamatan Tumbang Titi. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tumbang Titi IPTU Edi Tulus Wianto.
Dari kasus ini Polsek Tumbang Titi berhasil meringkus 1 orang pria berstatus pengedar sabu yang berinisial, EL (38), warga Dusun Teratai, Desa Titi Baru. “Awalnya, pada Rabu (27/03) pagi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka EL (38), Dusun Teratai, Desa Titi Baru kerap terjadi transaksi sabu,” terang Kapolsek , Jum’at (29/3).
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan tidak berlangsung lama tim berhasil membekuk seorang pria berinisial, EL (38). Dari tangan EL (38) tim juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 48,42 gram bruto.
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah Pipet / Sendok Sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo dan sejumlah uang sebesar Rp. 600.000. “Untuk selanjutnya, kami limpahkan berkas perkara tersangka ini ke Satresnarkoba Polres Ketapang,” terang Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, keberhasilan tim anggotanya berkat laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka EL (38) di kampungnya.
“Iya benar, pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di kecamatan Tumbang Titi dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian polsek Tumbang Titi,” tutup Kapolsek.(nfl)










