IPTU Alfadamansyah menjelaskan, usai melakukan penyelidikan dan pencarian di sekitar Kecamatan Sandai, Kapolsek bersama anggotanya pada Rabu 27 Maret 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama JMN (39).
“JMN (39) ditangkap disaksikan oleh warga setempat, Kapolsek beserta anggotanya langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu,” jelasnya.
Polisi juga mendapati barang bukti pendukung berupa 15 (lima belas) Kantong klip yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu 11,50 Gram, 1 (satu) buah Korek api warna biru,1 (satu) buah Bong ,1 (satu) buah Kaca Panbo ,1 (satu) buah timbangan digital ,1 (satu) buah Pipet atau Sendok Sabu,” jelas IPTU Alfadamansyah.
Saat ini Tersangka dan barang bukti masih dilakukan penyelidikan dan beberapa saksi di lokasi kejadian masih kita minta keterangannya.
“Tersangka akan kita bawa ke Polres Ketapang dan dilakukan Gelar Perkara ke Sat Narkoba Polres Ketapang untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.(nfl)










