KETAPANG- Seorang pria pengedar sabu ditangkap Polsek Sandai Polres Ketapang di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Rabu (27/3).
Pria berinisial JMN (39) warga Kecamatan Sandai tersebut bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolsek Sandai IPTU Alfadamansyah membenarkan penangkapan terhadap JMN.”Benar bahwa telah melakukan penangkapan kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” tutur IPTU Alfadamansyah Kamis (28/3).
Penangkapan JMN (39) dilakukan pada hari Rabu pukul 14.00 WIB di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai.
IPTU Alfadamansyah mengatakan, penangkapan JMN (39) bermula dari informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sandai.
“Berbekal dari informasi itu Kapolsek Sandai IPTU Alfadamansyah bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.










