Polres Kubu Raya Tangkap 3 Kurir Narkoba Sita 51 Gram Sabu dan Belasan Pil

KUBU RAYA- Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis (28/3) pukul 04.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 51 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.

Dua dari tiga pelaku merupakan warga Kabupaten Sanggau. Mereka berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Mobil yang digunakan para pelaku akhirnya terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya.

Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.

Kemudian, Hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir mengarah pada pengembangan kasus, satu orang pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.