Melawi  

Polres Melawi Ungkap Perjudian Kolok-Kolok Saat Operasi Pekat

Ketiga tersangka berikut barang bukti judi kolok kolok (foto:humasres mlw)
MELAWI- Operasi Kepolisian Kewilayahan “PEKAT KAPUAS-2024” sedang berlangsung, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi berhasil mengungkap penyakit masyarakat (Pekat) perjudian  Kolok-Kolok di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh,Jumat, (22/3) malam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan perjudian Kolok-Kolok yang berlangsung di Desa Tanjung Niaga. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Saat tiba di tempat kejadian, benar adanya ditemukan aktivitas perjudian Kolok-Kolok sedang berlangsung di tempat tersebut. Tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut. Mereka adalah TMN alias AN (38 tahun) yang diduga sebagai bandar, AHN alias AN (45 tahun) sebagai ceker, dan AMK alias AMK (33 tahun) sebagai pemasang.
Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp 3.977.000,-, satu buah HAP warna biru, serta tiga buah dadu dengan gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga. Selain itu, satu buah lapak Kolok-Kolok juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H.,M.A.P menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. guna menindaklanjuti kasus ini dengan tegas” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Polres Melawi  mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait aktivitas Pekat . Hal ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.(rfk/*r)