DPRD Mempawah Minta Garansi PT BAI

M. Suhadi pada dasarnya mendukung penuh keberadaan investor yang masuk ke kabupaten ini, dalam hal ini PT. BAI, namun terkait permasalahan pembangunan pengelolaan limbah juga tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ini menyangkut keselamatan hidup orang banyak, ia juga akan menindaklanjuti dan akan turun kelapangan melihat kontraktor melaksanakan kerja nya, setelah seluruh dokumen perusahaan pihak ketiga yaitu PT. Geotekindo kami terima dan dalam audiensi dengan PT. BAI bahwa PT. BAI bersedia menghadirkan dokumen tersebut.

Namun PT. BAI meminta waktu untuk mempersiapkannya. meskipun mobilisasi alat dan orang untuk melaksanakan kontrak tersebut telah berjalan.

Direktur teknik PT. BAI, Darwin menjelaskan bahwa Perusahaan sudah memiliki izin lingkungan, dimana setiap 6 bulan akan dilakukan sampling air, udara dan emisi yang dilakukan oleh pihak ke-3 dan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.

Sementara untuk pembangunan landfill konsentrasi pada pemulihan tanah, perusahaan yang sudah biasa soil improvement, “jadi kalau perbaikan tanah berhasil maka tailing landfill nya berhasil. Jadi spesifik pengalaman itu yang perlu kita dapatkan dari perusahaan.” katanya.

Dijelaskan dimana dalam pembangunan penyimpangan tailing, untuk Kalbar kondisi dengan tanah gambut, bagaimana kontraktor bisa mengatasi itu. “Kita dibantu oleh LPI ITB dalam desain, maka si kontraktor akan diawasi oleh PT. BAI dan konsultan. ” Ujarnya.

Darwin juga menegaskan bahwa kontraktor spesialis perbaikan tanah. “Kuncinya di perbaikan tanah. Redmud atau tailing itu sudah di pres menjadi red mud keak, jadi bukan lumpur lagi. Jadi aman.” Tandasnya. (rfk/*r)