PT BAI Dituntut Profesional Dalam Proses Penunjukkan Perusahaan Pengelola Limbah Red Mud

Gabungan unsur masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh pemerhati lingkungan menggelar  aksi  serta audiensi ke gedung DPRD Kabupaten Mempawah (foto:ist)

Kedatangan massa itu dengan tujuan DPRD Mempawah menyerap aspirasi kekhawatiran masyarakat terkait akan dibangunnya pengelolaan limbah lumpur merah (Red Mud) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit.  Pasalnya, sudah banyak kejadian yang dialami oleh beberapa perusahaan di berbagai daerah, khususnya sangat berdampak kepada masyarakat sekitar.

“Ini adalah langkah antisipasi kami semua, yang kami suarakan yang harus disampaikan ke DPRD selaku wakil rakyat, sehingga menjadi perhatian yang sangat penting.Terutama terkait masalah limbah perusahaan,” ujar Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Paolus.
“Kami masyarakat mengingatkan, sebelum ada kejadian atas dampak limbah, menghimbau kepada PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT. Inalum dan PT. Antam yang mengembangkan, membangun, memiliki, mengoperasikan proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) dengan kapasitas 1 juta produk alumina per tahun nantinya, dalam hal ini selaku owner agar betul-betul memperhatikan dengan seksama sedari awal prosesnya,” ulas Paolus lagi.
Bahkan aksi mengingatkan dari sebelum lelang pekerjaan diharapkan harus selektif memilih kontraktor yang betul-betul mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bekerja, apalagi ini soal limbah Red Mud merupakan limbah yang sangat bersifat alkali yang terdiri dari besi oksida dan senyawa-senyawa lainnya, yang dihasilkan oleh proses produksi alumina (aluminium oksida) yang menjadi bahan baku utama dalam proses produksi logam aluminium.
Harapan berikutnya instansi terkait yang menangani permasalahan limbah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai pada Menteri Lingkungan Hidup juga wajib aktif mengawasi pekerjaan ini nantinya, apakah pekerjaan pembangunan pengelolaan limbah ini dilaksanakan dengan standar yang baik dan proses yang benar.
“Karena terdengar kabar ada dugaan bahwa yang akan mengerjakan pembangunan pengelolaan limbah red mud yang terletak di Desa Bukit Batu ini adalah perusahaan yang tidak punya pengalaman yang sesuai dengan Pre Qualifikasi peserta lelang,” tambahnya.
PT. BAI dalam hal ini sudah benar mensyaratkan perusahaan yang akan mengerjakan pembangunan pengelolaan limbah red mud mempunyai pengalaman serupa minimal dua kali pernah mengerjakan.
“Kami semua mendesak agar DPRD Mempawah memanggil PT. BAI, panitia lelang serta perusahaan pemenang lelang untuk dikroscek keaslian dokumen serta pengalaman kerja di pekerjaan serupa, dan kalau memang dugaan ini benar ada kompromi ilegal yang masuk ke ranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka ini sudah masuk domainnya aparat penegak hukum untuk menindak, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan atau KPK karena PT. BAI adalah perusahaan milik negara,” urai Paolus.
Dasar aksi mengingatkan masalah lingkungan yang harus ditangani dengan serius, apalagi limbah red mud, “Kami tidak punya kepentingan apapun, kami hanya tidak ingin desa kami, kota kami tercemar dan terpapar limbah berbahaya apalagi sampai ada korban jiwa karena limbah,” tegasnya.
Mereka diterima oleh Komisi I DPRD Kabupaten Mempawah yang dipimpin oleh M. Suhadi Ketua Komisi I dan Zainuddin, SE Anggota DPRD. M. Suhadi menyambut baik audiensi dan aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli lingkungan.
“Kita menyambut baik aspirasi mereka dan kita juga sangat perhatian masalah limbah ini karena menyangkut hajat hidup atau kesehatan Masyarakat Kabupaten Mempawah. Untuk itu memang harus dikerjakan oleh perusahaan atau kontraktor yang baik, berpengalaman dan profesional.” katanya.
Untuk menindaklanjuti itu Kata Suhadi, pihaknya akan segera mengagendakan  memanggil pihak PT. BAI untuk klarifikasi aspirasi ini dan juga kalau dimungkinkan pihaknya akan tinjau lapangan. (rfk/*)