10 Kg dan 86 Butir Ekstasi Dicegat Masuk Kalbar, Untuk Pasar Kalsel dan Kalteng

Tersangka RA dan MG beerikut barang bukti 10 Kg Sabu dan 86 butir ekstasi (foto:humas)
Sanggau- Dua pemuda berinisial RA dan MG berhasil diringkus Tim Interdiksi karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 10 Kg dan 86 butir ekstasi. Keduanya ditangkap di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Senin (13/11) pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.
Dijelaskan dalam rilis yang disebar Bid Humas Polda Kalbar,  Tim Interdiksi yang melakukan penindakan tersebut terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam.  “Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan di sebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.(rfk)