Kalbar Darurat Mafia Tambang

Dagang Chip Higgs Domino,Terciduh Deh

MR saat didatangi Jatantras Polres Kubu Raya di counter seluler (foto:humasres kr)
Kubu Raya- Karena tergolong aktifitas perjudian dan sejenisnya, seorang penjual chip Higgs Domino di salah satu konter Handphone Jalan Mayor Alianyang Desa Kapur,Sungai Raya, diciduk dan  ditahan Polres Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (23/10) sekira pukul 23.20 WIB. Pelaku berinisial MR (31) warga Kabupaten Kubu Raya.
” MR sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perjudian. Penangkapan MR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang menjual chip Higgs Domino disalah satu conter handphone yang berlokasi di Desa Kapur,” terang Ade..
Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal (Jatanras) Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan. Pada saat petugas berpura-pura menjadi pembeli ternyata benar, MR menjual chip Higgs Domino, tak tunggu lama MR diamankan ke Polres Kubu Raya.
“Dari hasil introgasi, MR ini mengaku sudah setahun berjualan chip higgs Domino. Kemudian pelaku juga menerima pembelian chip, dengan pembelian 1B seharga Rp.60.000, dan dijual kembali seharga Rp.65.000 dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.800. Perhari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,”sebutnya.
” Barang bukti yang diamankan yakni 3 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.3.450.000,”ujarnya
Kini MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(rfk)