Darurat Judi Online di Indonesia yang merambah pemainnya dari anak SD hingga ibu rumah tangga, tidak terlepas dari promosi yang dilakukan penyedia situs.Polisi kini mulai menyelidiki siapapun, termasuk itu selebritis hingga selegram yang mempromosikan judi online. Polisi mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.
Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar kepada wartawan, Rabu (30/8). Demikian seperti dilansir Fakta Kalbar dari detik.
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Karena tipikal judi online biasanya terlihat berbeda. “Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” ungkap Vivid.










