Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengendus indikasi barang ilegal di kasus impor emas senilai Rp189 triliun.
Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai itu sudah mengunjungi tiga tempat dan memeriksa 56 pihak terkait kasus itu.
“Diindikasikan memang ada di wilayah tertentu itu ada indikasi ada barang-barang yang ilegal yang ikut di situ. Ini sedang dilakukan penelitian,” kata Sugeng (21/8),seperti dilansir Fakta Kalbar dari cnn.
Sugeng tak menjelaskan barang-barang ilegal yang dimaksud. Ia pun tak merinci indikasi tentang barang ilegal di kasus itu. Dia hanya menyampaikan ada temuan ketidakseimbangan barang masuk dan barang keluar dalam kasus impor emas. Menurut Sugeng, pemerintah akan mendalami dugaan tersebut.
“Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut,” ujarnya.










