Mendagri Ungkap Banyak Kades Gunakan Dana Desa untuk Karaoke

Usul itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Sebelum pengambilan keputusan, tiap fraksi menyampaikan pendapatnya, sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Di sisi lain, PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.

Sedangkan Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa yang diberikan mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, tak bisa diberikan patokan dari persentase.

“Kalau kami naikkan menjadi 20 persen maka kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar itu tercapai. Sekarang pilihannya tetap 15 persen atau kita naikkan 20 persen?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senin (3/6/).

Mayoritas fraksi menyetujui keputusan itu. Kenaikan dana desa diusulkan DPR naik menjadi 20 persen untuk kemudian dibawa ke rapat Pleno Badan Legislasi.”Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kami sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak, ya?” tutur Supratman. (rfk/ind)