Ini Nih Cara Mudah Bikin SIM dan Perpanjangan Secara Online, Berikut Biayanya

Surat Izin Mengemudi (SIM) (foto:int)

– SIM A: Rp120.000
– SIM B khusus B1: Rp120.000
– SIM B khusus B2: Rp120.000
– SIM C: Rp100.000
– SIM C1: Rp100.000
– SIM C2: Rp100.000
– SIM D: Rp50.000
– SIM D khusus D1: Rp50.000
– SIM Internasional: Rp250.000

 Biaya Perpanjangan SIM 

Untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

– SIM C Rp75.000
– SIM A Rp80.000
– SIM A Umum Rp80.000
– SIM BI/Umum Rp80.000
– SIM BII/Umum Rp80.000
– SIM D Rp30.000