Parah !, Jaringan Narkoba Bekali Diri dengan Senpi, 3 Orang Diringkus Ditresnarkoba Polda

Ketiga tersangka beerikut barang bukti shabu dan buktti pendukung lain, termasuk senpi rakitan dan amunisi (foto:ist)
Pontianak- Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kalbar dibawah kepemimpinan Kombes (Pol)Thelly Iskandar Muda terus bergerak mengunkap dan membongkar jaringan peredaran gelap Narkotika di Kalbar. Kali ini penindakan dilakukan di Kota Pontianak.Jumat (28/7) oleh Tim Subdit 1.
Tiga orang ditangkap berikut barang bukti Shabu dengan berat total sekitar 306,3 gram.Parahnya lagi, salah seorang yang ditangkap memiliki senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Fakta Kalbar, ketiga orang yang ditangkap tersebut, adalah; 1. FI alias Pek (26),  2. De  (36), 3. Jul.
Cerita berawal pada hari Jum’at (28/7) sekitar pukul 23:15 WIB, tim Subdit 1 dan IT Ditresnarkoba Polda Kalbar dipimpin P.s Kasubdit melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama FI alias Pek dan De di sebuah rumah di Komplek Villa Karya Perdana Kelurahan Saigon Kecamtan Pontianak Timur.
Penyergapan dilakukan setelah tersangka FI alias Pek  menyerahkan 3 (tiga) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kepada pembeli. Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan masyarakat sekitar.
Hasil penggeledahan itu Tim Gabungan menemukan dan mengamankan 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti pendukung lainnya di salah satu kamar rumah tersebut. Berdasarkan introgasi terhadap tersangka FI alias Pek, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Jul yang beralamat di Jalan Padat Karya Komplek Bumi Avrija Mansion Nomor A2 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.
Kemudian, memasuki hari  Sabtu (29/7) sekitar pukul 00:10 WIB,Tim Gabungan Subdit 1 dan IT Ditresnarkoba Polda Kalbar  melakukan pengembangan penyelidikan dan mengamankanJul dirumahnya di Jalan Padat Karya Komplek Bumi Avrija Mansion Nomor A2 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur .
Setelah itu dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan masyarakat sekitar dimana Tim Gabungan menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit senjata api rakitan jenis Revolver dengan 9 (sembilan) buah amunisi beserta barang bukti pendukung lainnya. Setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut Tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut.
Total barang bukti dari aksi Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar, Subdit 1 dan IT ini, berhasil mengamankan barang bukti  4 (empat) klip plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto  kurang lebih 306,3 Gram; 5 (lima) unit Handphone; 1 (satu) unit Sepeda Motor Keeway Shinny warna Biru KB 5248 XK beserta kunci; 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna Hitam KB 5931 MS beserta kunci; 4 (empat) buah tabungan Bank BCA; 2 (dua) buah Kartu ATM Bank BCA; 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri; 1 (satu) unit senjata api rakitan jenis Revolver; dan 9 (sembilan) buah amunisi.
Ketiga tersangka lalu digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, juga dilakukan tes urine kepada ketiganya, barang bukti ditimbang serta diuji ke BB POM. Ketiga tersangka kini dalam penahanan pihak Ditresnarkoba Polda Kalbar. (rfk)