Aswin mengatakan pihaknya bersama Polres Bogor masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut. “Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan meng-update perkembangannya,” katanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka.”Terhadap tersangka, yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” ucapnya.
Polri mengatakan salah satu tersangka telah dipatsus atau penempatan khusus.”Saat ini penyidik Polres Bogor terus mendalami (kronologi). Nanti apakah dia ditemukan ada pidananya, yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (27/7).
Ramadhan menjelaskan proses pidana terhadap pelaku penembakan itu ditangani oleh Polres Bogor. Sementara itu, lanjut dia, proses etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya. (rfk/ind)










