SIM Jepang
Dikutip dari situs Okinawa Institute of Science and Technology, ada beberapa ketentuan terkait masa berlaku SIM. Pengendara yang baru memiliki SIM dengan yang sudah lama memiliki SIM dibedakan masa berlakunya.
Bagi pengendara yang baru punya SIM pertama, masa berlakunya habis pada sebulan setelah ulang tahun ketiga terhitung dari tanggal penerbitan. Misalnya, seorang pengendara di Jepang memiliki tanggal lahir 5 November dan penerbitan SIM pertama pada 3 November 2020, maka SIM-nya berlaku sampai 5 Desember 2023 (satu bulan setelah ulang tahun ketiga dihitung dari tanggal penerbitan).
Namun berbeda jika pengendara sudah lama memegang SIM di Jepang. Pengendara yang memiliki SIM kurang dari lima tahun, atau pengendara yang terkena poin penalti (tilang) pada SIM sebelumnya serta pengendara yang berusia 71 tahun ke atas, maka SIM-nya berlaku selama 3 tahun. Jika pengendara berusia 70 tahun, maka masa berlaku SIM-nya adalah 4 tahun. Dan jika pengendara tidak terkait syarat-syarat di atas, maka SIM berlaku sampai 5 tahun.
SIM di Korea
Dikutip dari situs easylaw.go.kr, masa berlaku SIM di Korea adalah 10 tahun. Jadi, untuk memverifikasi bahwa pengendara adalah pemegang SIM yang sah, mereka harus memperbarui masa berlaku SIM setiap 10 tahun.
Namun, jika pemegang SIM sudah berusia 65 tahun atau lebih tetapi di bawah 75 tahun, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun. Jika berusia 75 tahun atau lebih, SIM harus diperpanjang setiap 3 tahun. Juga kalau pengendara mengalami kebutaan satu mata dan memiliki SIM reguler tingkat satu pada saat lulus ujian SIM, maka SIM harus diperpanjang setiap 3 tahun.
SIM di Prancis dan Jerman
Lebih lanjut kita beralih ke negara-negara di Eropa seperti Prancis dan Jerman. Di sana, masa berlaku SIM-nya lebih lama lagi.
Dikutip dari situs Frenchentree, SIM di Prancis berlaku selama 15 tahun sejak tanggal penerbitan. Namun, masa berlaku SIM mungkin berbeda untuk pengemudi dengan kondisi medis tertentu atau SIM untuk kendaraan berat.
Hal yang mirip juga diterapkan di Jerman. SIM Jerman berlaku selama 15 tahun sejak tanggal penerbitan. Untuk memperbaharui, pemegang SIM hanya perlu membuat janji dengan otoritas SIM setempat sebelum SIM kedaluwarsa (rfk/ind)










