Tak banyak negara juga yang menerapkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.Namun dari membandingkan beberapa negara,termasuk negara tetangga, hanya Indonesia yang menerapkan masa berlaku SIM hanya 5 tahun. Negara-negara tersebut masa berlaku SIM nya lebih panjang.
Dilansir Fakta Kalbar dari detikoto, berikut detail masa berlaku SIM di berbagai negara, termasuk negara tetangga dikutip dari berbagai sumber lokal masing-masing negara.
SIM di Malaysia
Malaysia baru saja menerapkan kebijakan anyar terkait masa berlaku SIM. Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengumumkan bahwa kini SIM Malaysia memiliki masa berlaku hingga 10 tahun.
Sebelumnya, Malaysia menerapkan kebijakan yang sama seperti Indonesia, yaitu masa berlaku SIM lima tahun. Masa berlaku SIM 10 tahun itu hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, tidak termasuk warga negara asing yang berkendara di Malaysia.
SIM di Singapura
Masa berlaku SIM di Singapura lebih lama lagi. Singapura menerapkan masa berlaku SIM sampai tua, setidaknya sampai pemegang SIM berusia 65 tahun.
Dikutip dari situs resmi kepolisian Singapura, bagi warga negara Singapura yang telah berusia 65 tahun ke atas dan memiliki SIM Singapura atau pemegang SIM sementara harus menjalani pemeriksaan medis.
Untuk SIM 2B, 2A, 2, 3C(A), 3C, 3A dan 3, pemegang SIM harus menyerahkan laporan pemeriksaan medis sebelum ulang tahun ke-65 dan setiap 3 tahun setelahnya (misalnya usia 68, 71, 74).
Untuk SIM 4, 4A, dan 5, harus menyerahkan laporan pemeriksaan medis sebelum ulang tahun ke-65 dan setiap tahun setelahnya jika ingin mengemudi hingga usia 75 tahun. Sedangkan untuk pemegang SIM luar negeri, Singapura hanya menerapkan masa berlaku selama lima tahun.










