Budi juga menjelaskan lebih dari 11 ribu konten terjaring hanya dalam periode satu minggu saja, yakni 13 hingga 19 Juli 2023.
“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 berarti kemarin, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Budi mengatakan Kominfo akan terus melakukan pemantauan akan konten judi online. Menurutnya, pihak kementerian tidak segan melakukan pemutusan akses pada penyebaran konten perjudian online.
Budi juga meminta peran serta masyarakat dalam memerangi konten judi online di dunia maya. Masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan konten-konten tersebut.
“Kami meminta dan menghimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif,” jelas Budi.(rfk/ind)










