Kubu Raya- Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR) melalui Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan diduga telah mengabaikan syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk pekerjaan konstruksi dari tahapan evaluasi hingga pengumuman pemenang tender maupun lelang paket non tender.
“Syarat kualifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari beberapa badan usaha jasa konstruksi yang telah ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan konstruksi non tender di (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR) diduga telah melewati batas ketentuan (over limit) sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khusus di pekerjaan konstruksi.
Hal itu dikatakan Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat, Syarif Dwi Kurniawan yang akrab disapa Iwan, kepada Fakta Kalbar.
“Mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai salah satu syarat kualifikasi bagi penyedia dalam mengikuti persyaratan administrasi pengadaan barang/jasa, harusnya tidak boleh diabaikan oleh semua pihak didalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.” jelas Iwan.
Lebih lanjut dijelaskan Iwan, salah satu yang dimaksud dari syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Kemampuan Keuangan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
“Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah paket pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumusan SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)” tuturnya.
Lebih terperinci Iwan menyebutkan, sekarang ini sudah era serba digital, jadi semua bisa terlacak , contohnya ada perusahaan yang badan usaha kecil (CV), dia sudah dapat paket Tender di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, kategorinya mungkin boleh dikatakan Pemenang “TUNGGAL” dalam paket tender tersebut.
Kemudian perusahaan itu dapat lagi Paket Non tender Pengadaan Langsung (PL), nah kemudian Perusahaan itu dapat lagi Paket Pengadaan Langsung (PL)nya di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya.
Bayangkan saja, menurut Iwan, ini baru mengulas seputar paket di dua (2) SKPD di Kabupaten Kubu Raya saja dan perusahaan yang dapat paket itu sudah melebihi batas SKP atau telah melewati batas ketentuan (over limit) sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khusus di pekerjaan konstruksi, apalagi kalau dilacak se-Kalimantan Barat.
“Ya, kalau pihak Dinas ibaratnya perlu bukti, maka kita siap untuk membukanya, biar bisa ketahuan perusahaan mana saja yang banyak dapat paket pekerjaan di OPD nya itu, dan apa saja nama paket pekerjaannya, termasuk kode RUP dan kode tendernya,”tantang Iwan.