*Keuntungan Perusahaan Diserahkan kepada Negara
Kejaksaan Agung RI yang telah menetapkan status tersangka kepada ketiga perusahaan yakni Wilmar Group,Permata Hijau Group,Musim Mas Group sengaja tidak melakukan pembekuan.Alasannya justru muncul dampak dan menambah rugikan negara.
Seperti dilansir Fakta Kalbar dari kompas, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Kejagung belum membekukan tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
“Enggak, kita melakukan penyidikan, penyitaan, tidak langsung membekukan,” ujar Ketut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7). Ketut menjelaskan, jika ketiga perusahaan tersebut dibekukan, maka akan ada sejumlah dampak yang muncul.
Dia mengatakan, pembekuan yang dilakukan itu malah justru bisa merugikan negara. “Kenapa? Karena tidak bayar pajak, tidak bayar pegawai, bisa di-PHK semua. Sama kayak kita misalnya menyita hotel, kapal Aquarius, enggak bisa kita bekukan, karena biaya pemeliharaannya cukup besar,” tutur dia.










