Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Kepolisian akan Berdampak Seperti Ini

Surat Izin Mengemudi (SIM) (foto:int)

Ternyata pembayaran yang dilakukan warga untuk  pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta perpanjangan SIM (per lima tahun), masuk ke Kepolisian dalam bentuk/judul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu digunakan sepenuhnya untuk operasional kepolisian.

Kini wacana menghapus yang namanya perpanjangan SIM terus mengemuka. Jika ini terealisasi, akan berdampak sekali pada Kepolisian. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut Polri bakal menjadi pihak yang lebih terdampak bila Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup.Polri dikatakan bisa kehilangan dana operasional sampai Rp650 miliar jika hal itu dilakukan.

Seperti dilansir Fakta Kalbar dari cnn, saat ini SIM berlaku selama lima tahun, jika pemiliknya ingin tetap memilikinya mesti diperpanjang. Biaya pengurusan perpanjangan SIM ditagih dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jumlahnya dikatakan mencapai Rp650 miliar pada 2022.

PNBP perpanjangan SIM itu dikatakan mewakili 60 persen dari total penerimaan PNBP SIM yang mencapai Rp1,2 triliun. Sementara 40 persen sisanya berasal dari PNBP penerbitan SIM baru.