Sementara Herman Deru, yang tercatat sebagai gubernur terkaya di Indonesia nomor dua hanya memiliki satu unit kendaraan.
Dalam LHKPN tanggal penyampaian/jenis laporan pada 27 Februari 2023 periodik 2022, tercatat mobil Toyota Land Cruiser jeep tahun 1995.Kendaraan hasil sendiri milik Gubernur Sumatera Selatan ini tercatat senilai Rp 290.000.000.
Untuk gubernur terkaya di Indonesia uturan ketiga adalah Hamengku Buwono X.
Pada LHKPN tanggal penyampaian/jenis laporan pada 17 Februari 2023 periodik 2022, Gubernur DIY ini tercatat mempunyai sembilan kendaraan. Nilai harta berupa alat transportas dan mesin ini mencapai Rp 1.057.839.000.
Terdiri dari mobil Mercedes Benz tahun 1970 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 95.000.000 Kemudian mobil Toyota Alphard minibus tahun 2010 senilai Rp 486.400.000
Mobil Nissan NP 300 Frontiner pikap double kabin tahun dengan nilai Rp 159.600.000.Hamengku Buwono X juga memiliki motor Honda NF 100 tahun 2006 dengan nilai Rp 3.420.000.
Lalu motor Honda / NF 100 SLD tahun 2006 senilai Rp 2.850.000. Selanjutnya satu unit motor Suzuki / UW 125 CC tahun 2007 senilai Rp 2.964.000.
Gubernur terkaya di Indonesia nomor tiga ini juga tercatat mempunyai motor Honda C100 tahun 1996 senilai Rp 2.470.000.Ada juga motor Honda C100 SPM Solo tahun 2006 dengan nilai Rp 3.135.000.
Terakhir, Hamengku Bowono X mencatatkan kendarana berupa mobil Honda City 1,5L RS CVT tahun 2021 senilai Rp 302.000.000.
Sementara gubernur terkaya di Indonesia urutan ke empat Sugiarto Sabran mencatatkan kepemilikan dua unit mobil. Harta berupaya alat transportasi dan mesin ini tercatat dalam LHKPN tanggal penyampaian/jenis laporan pada 13 Maret 2023 periodik 2022.
Terdiri dari satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2012 senilai Rp 400.000.000. Kemudian satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2015 senilai Rp 900.000.000.
Untuk gubernur terkaya di Indonesia urutan kelima adalah Zainal Arifin Paliwang. Gubernur Kalimantan Utara ini tercatat memiliki tiga unit kendaraan. Termasuk kendaraan yang didapat dari hadiah.
Kepemilikan kendaraan ini tercatat dalam LHKPN tanggal penyampaian/jenis laporan pada 23 Februari 2023 periodik 2022.
Rinciannya satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2005 senilai Rp 200.000.000. Kemudian satu unit Toyota Camry tahun 2017 senilai Rp 450.000.000.Terakhir motor Yamaha Mio tahun 2013 yang didapat dari hadiah senilai Rp 12.000.000.(rfk/ind)










