Dalam rilis yang diterima Fakta Kalbar dari Kejari Pontianak, bahwa terpidana ZONY BAN TUKUNANG selaku Nahkoda KM MT Western KGT telah memuat dan mengangkut barang berupa Crude Oil yang berasal dari Kapal Concertina sebanyak 2 (dua) kali, dimana pemuatan dilakukan pada tanggal 04 April 2011 dilaut jawa dengan jumlah sebanyak kurang lebih 400 Kilo liter dan selanjutnya diangkut ke Kapal East OPL Singapura, kemudian pemuatan kedua sebanyak 650 Kilo Liter dengan menggunakan Kapal MT Western berbendera Korea, ditindak dan dilakukan penangkapan oleh Kapal Patroli BC 8004 di perairan Selat Karimata dengan kordinat 01 51 36 selatan.
Bahwa akibat perbuatan terpidana ZONY BAN TUKUNANG dijatuhkan Pidana berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. (rfk)