Pada hari Senin (10/6) sekira pukul 10.30 WIB Tim Tabur Kejaksaaan Negeri Pontianak bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kepulauan. Siau Tagulandang Biaro telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap Terpidana ZONY BAN TUKUNANG yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kepabeanan.
Penangkapan terhadap terpidana ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 894 K/Pid.Sus/2012 Tanggal 20 November 2012 dengan amar Putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dalam hal ini Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto,S.H, M.H No: Print-2602/O.1.10/Fu.3/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 (P-48) kemudian dilakukan Penahanan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ulu Siau.