Telah Inkracht, Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti

Proses pemusnahan barang bukti di haalaman Kejari Pontianak (foto:rudi)

2.Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) perkara

3.Tindak Pidana Narkotika dan Zat adiktif Lainnya yaitu 99 (Sembilan puluh Sembilan) Perkara, dengan rincian yang dimusnahkan Jenis : Ganja sebanyak ± 2.073,85 (Dua ribu tujuh puluh tiga koma delapan lima) gram. Shabu sebanyak ± 1098,01 (Seribu Sembilan puluh delapan koma nol satu) gram serta Ekstasi sebanyak ± 13,02 (Tiga belas koma nol dua) gram.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan berbagai cara, untuk Narkoba ada yang diblender dan dicampur dengan detergen, sedangkan barang bukti lainnya dengan cara dibakar, dipotong hingga digilas dengan mini stomwal. (rfk)