Pontianak- Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hokum tetap (Inkracht), Kamis (13/7) pukul 13.00 Wib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Julius Sigit Kristanto,SH.MH memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Dijelaskan oleh Kajari, bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan rincian sebagai berikut :
1.Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) perkara










