Kalbar Darurat Mafia Tambang

Kamis Kembalikan Uang Rp27 M ,Jumat, Kantor MI Digeledah Tim Pidsus Kejagung

Jampidsus serta Kapuspenkum Kejagung, Dr.Ketut Sumedana meladeni pertanyaan wartawan terkait pengembalian uang dari Mi serta tindakan penggeledahan di kantor MI sehari sesudahnya (foto:i dok puspenkum kejagung)

Pengembalian uang Rp 27 miliar oleh Maqdir Ismail ini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo. Kejagung masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini.

Dalam rilis yang diterima Fakta Kalbar dari Kejagung RI, Kapuspenkum Kejagung RI, Dr.Ketut Sumedana menjelaskan , adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil MI guna mendengar keterangan terkait asal usul uang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan,MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya bernama Andika.

Selain itu,MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian,MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.

Untuk diketahui, hari ini Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI. Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan.(rfk/ind)