Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (MI), kembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7). Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo.Namun sehari kemudian, Jumat (14/7) kantor MI digeledah tim Pidsus Kejagung dengan alasan menelusuri asal usul uang dan sosok S yang disebut MI.
Dilansir Fakta Kalbar dari dari BeritaSatu.com, Maqdir mengatakan bahwa uang tersebut adalah milik kliennya, Irwan Hermawan.“Sumbernya dari Pak Irwan Hermawan,” kata Maqdir saat tiba di gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (13/7)
Maqdir Ismail tiba di gedung Jampidsus pada pukul 10.12 WIB menggunakan dua mobil berwarna putih yang mengangkut uang senilai Rp 27 miliar dalam pecahan Dolar Amerika. Uang yang dibawa oleh Maqdir dan timnya dibagi menjadi dua bagian. Sebagian dimasukkan ke dalam koper berwarna ungu, sementara sisanya dibawa dengan tangan dalam beberapa tumpukan.
Sebelumnya, Maqdir dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo pada hari Senin (10/7). Namun, Maqdir tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena harus menghadiri persidangan klien lainnya, yaitu Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Seperti yang diketahui, uang sebesar Rp 27 miliar tersebut diduga terkait dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo pada Senin (3/7/2023). Nama Menpora Dito disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (IH), yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS dan program Bakti Kominfo.