Solmadapar Tuntut PETI Diberantas,Program 100 Hari Kapolda Disinggung

Aksi Damai Solamdapar di Kantor Gubernur Kalbar (foto:int)

Dalam aksi damai itu Solmadapar memberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan:

1.Dalam upaya mitigasi konflik horizontal dalam lingkungan sosial masyarakat, Pemerintah Kalimantan Barat sekiranya dapat membuat instrumen rencana aksi pendekatan dan transfer edukasi hukum kepada masyarakat dengan pendekatan humanis.

2.Mengangkat permasalahan PETI sebagai permasalahan pembangunan nasional, dan mengajak seluruh stakeholder untuk membahas solusi jangka pendek maupun jangka Panjang mengenai PETI.

3. Dalam pendistribusian solar bersubsidi diperlukan pengawasan ketat sehingga pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, baik dari PT. Pertamina maupun dari SPBU diberikan sanksi pidana sampai dengan pencabut izin usaha sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.

4.Pemerintah Kalimantan Barat sekiranya dapat melakukan Upaya pendekatan humanis kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak bergantung pada pekerjaan PETI dan dapat kembali kepada hal yang filosofis seperti Bertani. (rfk/ind)