Sebelumnya, Moga pernah menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai larangan perdagangan barang impor bekas telah sampai di Sekretariat Negara (Setneg),Rabu (24/5).
“Kita masih tunggu Perpres terkait barang yang dilarang dan diawasi di perdagangan dalam negeri, Perpresnya masih di Sekretariat Negara (Setneg),” katanya.
Saat ini larangan impor baju bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam aturan itu tertuang bahwa dengan kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang diimpor. Selain itu, kantong, karung, dan jenis untuk membungkus barang juga dilarang diimpor.Lantas bagaimana nasib pedagang baju impor bekas di Pasar Senen Jakarta Pusat, Pasar Gedebage Bandung, dan lainnya?
Moga mengatakan pedagang baju bekas impor di dalam negeri nantinya bisa beralih menjual barang atau pakaian bekas dalam negeri. Intinya, jangan menjual barang bekas impor.”Mereka kan bisa berdagang pakai bekas juga tetapi bukan dari impor kan yang bukan dilarang itu kan,” tuturnya.(rfk/ind)