Gaduh pelarangan perdagangan pakaian,sepatu,tas impor bekas masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terbit. Terkesan tertunda, padahal ternyata Perpres yang akan terbit nantinya justru melebar tentang larangan perdagangan seluruh barang impor bekas.
Seperti dilansir Fakta Kalbar dari detikfinance,Kementerian Perdagangan mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) untuk kebijakan itu masih dalam proses penambahan kebijakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Waktu itu sudah harmonisasi tetapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi, itu kan pemrakarsanya kan di Dirjen PDN, pak Isy Karim,” kata Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (10/7).”Iya (perpres) pakaian yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri,” lanjutnya.
Ia menegaskan kendalanya bukan karena tertahan, tetapi karena ada pernambahan atau perbaikan di KLHK dan Kemenhan. Karena aturan tersebut nantinya bukan hanya melarang pakaian impor bekas, tetapi barang impor bekas lainnya.”Bukan tertahan, jadi ada perbaikan beberapa di situ, terkait produk yang di bawah pembinaan mereka. Kan bukan hanya pakaian bekas di situ, ada barang berbahaya lainnya, terus yang mesin fotocopy berwarna,” terangnya.
Jadi sampai saat ini belum ada larangan resmi perdagangan atau jual beli barang impor bekas. Pemerintah hanya melarang importasi barang bekas ilegal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. “Sampai sekarang kami tetap giat dengan PKTN di daerah, sampai sekarang kita tetap melakukan pengawasan di importasinya ya,” ungkapnya.