Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum sesalkan karena masih banyaknya perusahaan sawit tidak memiliki sertifikat HGU. Ini disampaikan pada Rapat Sosialisasi terkait Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan secara virtual di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar yang dipimpin Oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves RI) Luhut Binsar Panjaitan pada Jumat siang (7/7).
“Berdasarkan data yang sudah divalidasi, bahwa IUP konsesi lahan sawit di Kalimantan Barat seluas 3,4 Juta Hektar, tetapi Sertifikat HGUnya hanya berjumlah 1,9 Juta Hektar saja. Masih banyaknya lahan yang tidak memiliki Sertifikat HGU,” ujarnya.
Sebagai informasi Tanah HGU merupakan salah satu jenis kepemilikan yang sah di Indonesia. Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.
Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian atau peternakan. Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan Hak Guna Usaha. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.
Dari peraturan terbaru tentang HGU, yakni PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dimana pada pasal 22, maka Hak Guna Usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun. Namun, pemilik bisa memperpanjang masa pakainya paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun










