Sah !, 3.958.561 Warga Kalbar Jadi Pemilih Pada Pemilu 2024

Ketua KPU Kalbar bersama komisioner menyerahkan salinan keputusan Penetapan Rekapitulasi DPT Prov Kalbar untuk Pemilu 2024 kepada perwakilan partai politik (foto:rudi)

*Penetapan Sempat Tertunda Gara-gara Bahas Masalah Perum IV Pontianak-Kubu Raya

Pontianak- Sebanyak 3.968.561 Orang warga Kalbar ditetapkan sebagai pemilih pada Pemilu 2024 nanti. Ini secara sah dinyatakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar  Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Barat Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar, Selasa (27/6) menggelar Rapat Pleno Terbuka tersebut di Mercure. Pleno berlangsung dengan lancar dimana secara bergantian 14 KPU Kota dan Kabupaten membacakan Penetapan DPT nya. Diawali pembukaan oleh Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi.

Namun menjelang waktu makan siang, penetapan harus dilanjutkan lagi setelah jam istirahat, ini dikarenakan, Bawaslu Kalbar, Faisal Riza meminta ketegasan atau eksekusi dari KPU Kalbar perihal permasalahan nasib pemilih di Perum IV. Faisal menganggap jika tidak ada ketegasan sikap KPU Kalbar, maka pihaknya menjadikan masalah di Perum IV Pontianak-Kubu Raya sebagai Temuan.

Namun seelah rembuk komisoner KPU Kalbar, dalam lanjutan pleno, KPU Kalbar menjawab kalau catatan dari Bawaslu tersebut akan dijawab dan disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu. Pleno akhirnya ketok palu menetapkan rekapitulasi DPT Kalbar dalam Keputusan KPU Kalbar Nomor 24 Tahun 2023, tentang Penetapan Rekapitulasi Dafar Pemilih Tetap Provinsi Kalbar Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.