Pemusnahan BB Tanpa Dihadiri Pelaku, Kepala Bea Cukai Dimutasi

Kepala BC Pasuruan (foto:int)

Setelah viralnya pemusnahan Barang Bukti (BB) tanpa diikut sertakannya para pelaku pemilik barang ilegal yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama instansi terkait memakan korban dengan di mutasinya kepala Bea cukai Pasuruan Hanan Budiharto.Demikian seperti dilansir dari faam.

Hal itu diketahui dari salah satu postingan anggota WAG di Save Pasuruan yang mengirimkan gambar perpisahan serta permohonan maaf apabila ada kesalahan selama dia menjabat sebagai  kepala Bea Cukai Kabupaten Pasuruan.

Sekedar mengingatkan bahwasanya beberapa waktu lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan pimpinan Hanan Budiharto menjadi sorotan publik serta lembaga dan NGO se-kabupaten Pasuruan lantaran kegiatan pemusnahan BB yang mereka lakukan tidak mengikut sertakan para terduga tersangka dalam release nya.

Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) diketahui bereaksi keras terhadap kegiatan pemusnahan BB tanpa ditunjukkan para terduga tersangka pemilik barang ilegal itu sendiri.“Ini sama halnya dengan pembodohan publik dan hanya sekedar pencitraan, ingat disini ada UU keterbukaan informasi publik yang wajib dipatuhi oleh semua instansi.”

“Apa mungkin barang bukti (BB) yang dimusnahkan kapan hari oleh Pemkab Pasuruan beserta Bea Cukai serta instansi terkait adalah barang “ghoib” tanpa diketahui pemiliknya nya.”

Ada indikasi bahwasanya mereka (Bea Cukai) sengaja mengalihkan perhatian dengan hanya melaksanakan pemusnahan BB ilegal yang sebenarnya mereka melindungi para pemilik usaha dengan cara setoran setiap bulannya agar  mereka aman.

“Tanpa penindakan pelaku sangat mungkin diduga kuat terjadi kongkalikong antara pihak bea cukai dengan para pelaku. Dan tanpa penindakan terhadap pelaku, maka kampanye gempur rokok ilegal adalah basa-basi yg menipu publik.”

“Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) akan segera membuat aduan resmi ke kementerian, dan tak lupa harta kekayaan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hanan yang memiliki kekayaan Milyaran rupiah tersebut harus ikut serta di audit dari mana saja kekayaan itu,” papar Lujeng.

Sementara itu, hingga saat ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan masih bungkam tanpa memberikan statement apapun dan terindikasi menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan awak media serta publik tersebut. (rfk/ind)