Kacau ! Ada Pejabat “Main” Keluarkan Izin Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia (foto:int)

*3 Juli sd 3 Agustus 2023, Semua Pelaku Sawit Harus Lapor ke Pemerintah

Kacau dan bkin elus dada, kali ini pemerintah kembali ungkap Fakta tentang ada pejabat yang “main-main” dan berani keluarkan izin perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Tak tanggung-tanggung, total yang diungkap pemerintah adalah 3,3 Juta hektar.

Seperti dilansir Fakta Kalbar dari detik, hal mencengangkan soal tata kelola perkebunan kelapa sawit ini diungkap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, ada pejabat yang sengaja melakukan pelanggaran soal izin perkebunan di atas kawasan hutan.

Menurutnya, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan ada 3,3 juta hektare lahan perkebunan sawit yang berdiri di atas kawasan hutan.
Dia bilang 3,3 juta hektare perkebunan di kawasan hutan itu diindikasikan memiliki pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa golongan pejabat negara.

“Lalu ini ada 3,3 juta hektare yang ada di kawasan hutan, itu bagaimana penindakan itu. Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya di rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya,” ungkap Luhut.

Kegusaran pemerintah itu akhirnya berdampak, kini pemerintah memerintahkan agar semua pihak yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luas perkebunan hingga daftar perizinan.

Semua pihak wajib melapor, baik perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat. Kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli-3 Agustus 2023.Pemerintah sendiri, kata Luhut, sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keppres 9 tahun 2023.