Adapun aturan tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat (2) Permenhub No 45 Tahun 2020. Lebih lanjut, Tora menyebut nantinya akan ada regulasi khusus terkait penggunaan sepeda listrik. Beberapa poin utamanya, yakni terkait tipe kendaraan, kecepatan maksimum, hingga kategori usia pengguna.
Tora menilai hingga kini persoalan terkait sepeda listrik masih terbilang rancu. Pasalnya, ada unit yang betul-betul sepeda dengan dinamo listrik dan kecepatan yang terbilang rendah. Namun ada pula unit yang memiliki kecepatan tinggi sehingga seharusnya masuk dalam kategori motor listrik.
Tora pun menegaskan pihaknya akan menindak pengendara sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan.Mereka yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tilang sesuai dengan aturan keselamatan lalu lintas yang berlaku.(rfk/ind)