Ingat !, Sepeda Listrik Dilarang Masuk Jalan Raya/Umum

Sala seorang pengguna sepeda listrik yang melintasi jalan raya-jalan umum (foto:int)

Semakin banyak dan maraknya pengguna sepeda listrik ternyata merepotkan dan membahayakan juga, jika para pengguna tersebut tidak tahu dan taat aturan.

Seperti dilansir Fakta Kalbar dari nesiatimes, pihak kepolisian tengah menyoroti banyaknya kasus pengguna sepeda listrik yang tidak taat aturan. Mulai dari dikendarai anak di bawah umur hingga masuk ke jalan umum. Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora mengatakan sepeda listrik sejatinya aman-aman saja untuk digunakan oleh masyarakat.

Akan tetapi, peruntukan dan lajurnya harus sesuai yakni hanya boleh digunakan di jalur khusus atau trotoar berukuran memadai dan bukan jalan umum. “Kendaraan yang masuk ke jalan umum wajib dilengkapi instrumen-instrumen keselamatan seperti lampu sein, spion, pelat nomor, dan semacamnya. Hal-hal itu kan belum ada di sepeda listrik, jadi mereka hanya boleh di trotoar,” jelasnya.