Wilmar Group Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO

*Permata Hijau Group dan Musim Mas Group Juga Tersangka, Rugikan Negara Rp 6 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6). Demikian seperti dilansir Fakta Kalbar dari cnn.

Penetapan ini berdasar putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah terhadap terdakwa di perkara minyak goreng.

Dalam kasus ini, sebelumnya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.