Pontianak- Dengan total 8 klip trasnparan narkoba jenis Sabu hasil pengungkapan kasus oleh Resnarkoba Polresta Pontianak, Jumat (16/6) dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti itu adalah hasil pengungkapan di bulan Mei 2023 saja. Dirinci oleh Kasat Resnakoba Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyanto kepada media, kasus pertama diungkap 24 mei 2023 dengan tersangka M dan istrinya dengan barang bukti 3 paket sabu siap edar dengan berat 2,96 gram.
“Dihari yang kami juga mengamankan seorang pemuda berinisial H dengan barang bukti 47,03 gram. Dan kemudian, juga mengamankan seorang pria berinisial D dengan 4 klip sabu siap edar dengan berat total 2,47 gram.” jelas Joko Sutriyanto di Mapolresta Pontianak.