*Solusi untuk Pedagang Bisa Hubungi WhatsApp 0811-1451-587
Pedagang pakaian/pashion bekas impor atau lelong/ thrifting memang masih marak.Penindakan kini baru menyasar kepada pemasok dan grosir. Untuk retail/pedagang masih diberikan kelonggaran menghabiskan stok, dan pada saatnya nanti harus mengganti dagangannya dengan produk UMKM lokal.
Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan pemerintah tengah merancang regulasi baru berupa Peraturan Presiden atau Perpres.
“Ini masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri,” tuturnya, Jumat (9/6).










