Hero menjelaskan bahwa adapun tolok ukur untuk daerah penerimaan dana bagi hasil di antaranya luas tanam, produktivitas dan kinerja rencana aksi sawit berkelanjutan. “Kalau Kalbar ini sudah ada regulasi rencana aksi sawit berkelanjutan berupa peraturan gubernur. Kita terus mendorong pemda lainnya segera mengurus rencana aksi sawit berkelanjutan karena berpengaruh jumlah dana bagi hasilnya,” jelas dia.
Terkait rencana aksi sawit berkelanjutan sebagaimana Instruksi Presiden (INPRES) tentang rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan 2019-2024 fokus pada penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, serta melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Juga menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa dan melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.(rfk/ind)