Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memasang police line di rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 warga NTB korban TPPO. Rumah tersebut ternyata milik seorang perwira menengah Polri.
Usut punya usut, rumah itu diduga milik oknum perwira menengah berpangkat AKBP berinisial L. L saat ini berdinas di Mabes Polri.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika pun membenarkan bahwa rumah tersebut milik AKBP L. Menurut Helmy, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan soal keterlibatan L.
“Benar, memang dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri,” kata dia, Rabu (7/6).
Polisi mengusut terkait alasan 24 warga NTB terkait kasus TPPO berada di rumah tersebut. “Penyelidikan yang dilakukan terkait bagaimana mereka bisa berada di rumah tersebut,” lanjutnya.(rfk/ind)










