Pedagang Lelong Diminta Habiskan Stok, Penindakan Tegas Pasti Dilakukan

Unjukrasapedagang thrifting di kantor Kemendag (foto:int)

Aturan itu akan berisi mengenai barang yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri. Jika nanti Perpres tersebut terbit, penjualan baju bekas impor di dalam negeri akan dilarang. Di mana sebelumnya pemerintah hanya melarang importasi dari baju bekas impor saja.

“Kita masih tunggu Perpres terkait barang yang dilarang dan diawasi di perdagangan dalam negeri, Perpresnya masih di Sekretariat Negara (Setneg),” kata Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang.

Sebagai informasi, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Selasa (6/6) kemarin.

Unjuk rasa yang dihadiri oleh ratusan peserta ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan dari para pedagang pakaian bekas impor yang menilai pemerintah tidak memerhatikan nasib mereka, usai dikeluarkannya larangan penjualan pakaian bekas impor di Tanah Air.

Bila permintaan mereka ini tidak dipenuhi, para peserta unjuk rasa ini mengancam akan kembali berdemo di depan kantor Kemendag dengan jumlah yang lebih banyak. Sebab mereka mengaku peserta yang hadir baru perwakilan pedagang dari Jakarta, Makassar, dan Bandung.

“Jika Zulkifli Hasan dari Kementerian Perdagangan tidak mendengarkan ini, beribu kami berserak di Indonesia, beribu kami bawa masa dari provinsi, ini baru perwakilan, kami akan kembali beribu orang,” kata salah seorang orator demo, Deson. (rfk/ind)