Pedagang Lelong Diminta Habiskan Stok, Penindakan Tegas Pasti Dilakukan

Unjukrasapedagang thrifting di kantor Kemendag (foto:int)

Meski didera demo penolakkan dari Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII), pemerintah tak bergeming untuk melakukan penindakan tegas.Kini kesempatan bagi pedagang pakaian bekas impor untuk menghabiskan stok semakin sempit, seiring Kepres akan terbit.

Seperti dilansir dari detikfinance, HPPII kemarin melakukan demonstrasi di Kantor Kementerian Perdagangan. Demo tersebut sebagai bentuk protes akan adanya larangan penjualan baju impor bekas di dalam negeri.

Merespon hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan aktivitas thrifting atau jual barang bekas diperbolehkan selama itu bukan barang impor. Ke depan penjualan baju impor bekas memang akan dilarang. Namun, saat ini pemerintah masih memberi waktu pedagang untuk menghabiskan stok baju impor bekasnya.

“Yang saat ini sedang kita lihat adalah impornya. Thrifting jualannya dan bagaimana jualannya itu seperti kata pak Mendag silakan. Dilihat dihabiskan barang dagangannya dan kita lihat kelanjutannya,” katanya.

Saat ini pemerintah memang baru melarang aktivitas importasi dari baju impor bekas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Intinya kita harus melihat supaya impor baju bekas itu tidak boleh karena ada ketentuannya. Kan kita hanya mengekspos peraturan. Nah kalau seperti yang pak Menteri katakan bahwa jualannya adalah dilihat sebagaimana yang dilakukan para pedagang selama tidak melanggar aturan. Yang penting impornya yang kita larang,” jelasnya.

Terkait aturan larangan penjualan baju impor bekas, sebelumnya Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, mengatakan akan ada Peraturan Presiden (Perpres)-nya.