Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan rincian daftar orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus transaksi mencurigakan dengan total Rp 349 triliun.
Sukiman,Mantan Anggota DPR RI dapil Kalbar yang kini menjadi terpidana ikut disebukan dalam daftar orang-orang dalam kasus transaksi mencurigakan tersebut. Nilai transaksi Sukiman Rp 15,61 miliar.
Seperti diketahui, pada tahun 2021, tepatnya hari Rabu tanggal 3 Pebruari,Sukiman, anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dieksekusi pidana badan oleh Jaksa KPK ke Lapas Sukamiskin. Sukiman divonis selama 6 tahun penjara dalam kasus korupsi suap terkait alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.
Seperti dilansir Fakta Kalbar dari cnn, KPK kebagian jatah penelusuran laporan kasus transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan itu sebanyak 33 laporan hasil analisis PPATK. Laporan itu juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud Md setelah kasus itu mencuat ke publik.
“Jadi total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam,” kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (7/6).
Nominal transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun. Rinciannya terdiri dari LHA yang tidak terdapat dalam database KPK sebanyak 2 laporan, dan yang telah masuk ke dalam proses telaah sebanyak 5 laporan.
Adapun yang telah memasuki tahap penyelidikan sebanyak 11 laporan, yang masuk ke tahap penyidikan sebanyak 12 laporan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak 3 laporan. Dengan demikian total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.