ST Burhanuddin: Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Spirit Pancasila

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yakni sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila yang memiliki nilai-nilai universal bangsa-bangsa di dunia seperti Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Demokrasi, dan Nilai Keadilan Sosial. Pendiri bangsa Indonesia Soekarno menyebut kelima nilai tersebut sebagai way of life (pedoman hidup) bangsa Indonesia. Demikian siaran pers  yang diterima Fakta Kalbar dari Kapuspenkum Kejagung RI, Dr.Ketut Sumedana.

Lebih jauh Kaelan memaparkan, Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai pedoman hidup (way of life), identitas bangsa Indonesia (The Indonesian identity), filosofi dasar Negara (the philosophy of state), ideologi bangsa dan negara Indonesia (an ideology of nation and Indonesian state). Selanjutnya menurut Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi, Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara (philosophische grondslag), ideologi Negara (staatidee), dan cita hukum (rechtsidee).

Cita hukum Pancasila merupakan hakikat aturan tingkah laku masyarakat yang berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta, dan pikiran dari masyarakat Indonesia. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber nilai, norma, kaidah, moral, dan hukum Negara, yang meliputi baik hukum tertulis (positive law) maupun hukum tidak tertulis (living law).

Penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, bukanlah sekedar ide atau gagasan, tetapi sebagai aktualisasi nilai-nilai Pancasila.