Tindak pidana terjadi pada kurun waktu 2017 bertempat di Kantor UBPP LM PT Antam Tbk Jalan Pemuda-Jalan Raya Bekasi, Pulogadung, Jakarta Timur dan Kantor PT Loco Montrado di Sentra Industri Terpadu III Pantai Indah Kapuk Jalan Pantai Indah Selatan I Blok A/15, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dody disebut telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa persetujuan Direksi PT Antam Tbk dan tanpa melibatkan bagian Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam Tbk. “Terdakwa telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisis kemampuan,” kata jaksa.
Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam Tbk kepada perusahaan kontrak karya. Tindakan itu, terang jaksa, bertentangan dengan Penjelasan Umum IV Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Kemudian Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, Pasal (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 01/MDAG/PER/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, SOP PT Antam Tbk 260-02 Perencanaan dan Pengembangan Proses Produk-Jasa. (rfk/ind)